Kejati Sumut Tahan Eks Direktur BUMN, Dalam Kasus Jual Beli Aset

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur BUMN, Dalam Kasus Jual Beli Aset

Penegakan hukum atas pengelolaan aset negara terus menjadi sorotan, khususnya pada perusahaan negara yang memiliki lahan strategis.

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur BUMN, Dalam Kasus Jual Beli Aset

Baru‑baru ini, Kejati Sumut mengambil langkah tegas dengan menahan salah seorang eks direktur perusahaan BUMN yang diduga terlibat dalam kasus jual‑beli aset milik negara. Kasus ini membuka tabir dugaan penyalahgunaan kewenangan, alih fungsi aset, dan potensi kerugian negara besar.

Dibawah ini Akan mengulas secara mendalam latar belakang, modus operandi, pihak terlibat, implikasi hukum serta harapan ke depan.

Latar Belakang Kasus

Kejati Sumut menetapkan Irwan Perangin‑Angin, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) periode 2020‑2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Regional 1) di Sumatera Utara.

Menurut keterangan penyidik, Irwan diduga meng‑inbrengkan aset berupa lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memperoleh persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

Sebagian lahan kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta, yaitu PT Ciputra Land melalui KSO (kerja sama operasional) dengan NDP.

Penyidik menyebut bahwa dari luas lahan yang diubah tersebut terdapat kewajiban negara sebesar 20 persen yang belum dipenuhi, dan hal inilah menjadi salah satu indikator kerugian negara dalam perkara ini.

Modus Operandi Pihak Terkait

Dalam penyidikan, terungkap bahwa lahan seluas ± 8.077 hektare milik PTPN II/Regional 1 di Sumut dialihkan ke PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputra Land.

Proses pengalihan tersebut melibatkan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi syarat yang diatur. Termasuk kewajiban negara atas pengalihan dari HGU ke HGB.

Selain Irwan, sebelumnya telah ditetapkan tersangka lain yang berasal dari instansi pertanahan. Termasuk pejabat dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Sumut) dan Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Sehingga, bukan sekadar transaksi tunggal, melainkan indikasi jaringan pengelolaan aset yang melibatkan banyak pihak.

Modus tersebut menunjukkan bagaimana sebuah aset negara yang semestinya dikelola secara transparan dan sesuai peraturan. Malah dialihkan melalui mekanisme yang melemahkan posisi negara dan memperkuat pihak swasta. Sementara aspek legal dan izin‐formal diduga diabaikan.

Baca Juga: Akhir Damai Kasus DJ Parlin Sembiring Tabrak Tukang Becak di Medan

Dampak Hukum dan Kerugian Negara

Dampak Hukum dan Kerugian Negara

Penahanan Irwan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti minimal dua alat bukti. Ia ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sebagaimana perintah penahanan.

Tersangka dijerat dengan pasal‑pasal korupsi. Yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ‎UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Kerugian negaranya bukan sekadar nominal berupa hilangnya hak negara atas 20 persen dari lahan yang dialihkan tetapi juga melemahkan pengelolaan aset negara yang seharusnya mendukung produktivitas, pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Tuntutan public terhadap penegakan hukum yang menyasar semua pihak dalam rantai pengelolaan aset. Tak hanya unsur yang tampak di permukaan, semakin menguat.

Organisasi masyarakat meminta agar penanganan ini menguak “mafia aset” di tingkat lebih tinggi lagi.

Harapan Ke Depan

Kasus ini menjadi momentum penting bagi upaya peningkatan tata kelola perusahaan BUMN. Terutama yang berkaitan dengan aset tanah dan lahan strategis.

Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan, audit internal, dan transparansi kerja sama operasional dengan pihak swasta.

Di sisi penegakan hukum, tantangan muncul dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat. Baik di perusahaan negara, swasta maupun aparat pertanahan, dapat dipanggil secara adil dan akuntabel.

Tidak cukup hanya menahan satu orang publik menuntut agar akar permasalahan. Termasuk pejabat instansi terkait, diungkap tuntas.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari mawartanews.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram