Warga Lampung dikejutkan kisah pilu, utang Rp10 juta berakhir tragis dengan penculikan dan pemerkosaan, menimbulkan trauma mendalam.

Di tengah hiruk pikuk kehidupan, kasus tragis kembali mengguncang Lampung Timur. Penculikan yang berujung pemerkosaan remaja 16 tahun, NA, terungkap dipicu persoalan utang-piutang. Utang yang awalnya kecil membengkak menjadi angka fantastis, mengubah nasib keluarga korban dan menghadirkan cerita pilu tentang keserakahan dan kekejaman.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Awal Mula Petaka, Utang Yang Berbunga Mengerikan
Fakta mengejutkan muncul dalam kasus penculikan dan pemerkosaan NA, remaja 16 tahun di Lampung Timur. Peristiwa ini melibatkan tersangka Ida Bagus Made Wibawa (27) dan diduga bermula dari utang piutang antara orang tua korban dan pelaku, yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik namun justru memicu tindakan kriminal keji.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, utang awal yang menjadi pangkal masalah hanyalah sebesar Rp10 juta. Keterangan ini disampaikan pada hari Kamis, 4 Desember 2025, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur. Namun, yang mengerikan adalah bagaimana utang tersebut membengkak drastis.
Secara tidak masuk akal, utang sebesar Rp10 juta itu berbunga sangat tinggi hingga mencapai ratusan juta rupiah. AKP Stefanus Boyoh menegaskan bahwa konteks ini bukan lagi sekadar utang piutang biasa, melainkan sudah menjurus pada praktik lintah darat atau rentenir yang merugikan. Inflasi utang yang sedemikian rupa menjadi motif utama di balik tindakan brutal tersangka.
Penegasan Hukum, Tiada Pembenaran Bagi Kejahatan
Meskipun ada persoalan utang piutang, AKP Stefanus Boyoh menegaskan hal itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur. Hukum tidak kompromi terhadap pelanggaran berat ini. Penegasan disampaikan Kamis (4/12/2025) sebagai respons terhadap motif yang terungkap.
Boyoh menekankan bahwa fokus utama penindakan hukum adalah pada kejahatan itu sendiri. “Ya mau punya utang atau enggak, tetap tidak dibenarkan menyetubuhi dan menculik anak di bawah umur. Itu fokus utama penindakan kami,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen polisi untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan.
Pihak kepolisian juga tidak akan masuk ke ranah pribadi persoalan utang piutang keluarga. “Nah itu urusan mereka, kami fokus pada perbuatan pidananya,” jelas Boyoh. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama adalah pada aspek kriminal dari kasus tersebut, bukan pada sengketa perdata yang melatarbelakangi.
Baca Juga: Polisi Amankan 11 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakarta Selatan
Kejahatan Berlipat, Barang-Barang Korban Ikut Dirampas

Kebejatan tersangka Ida Bagus Made Wibawa tidak berhenti pada penculikan dan pemerkosaan korban selama enam bulan. Pelaku juga diduga melakukan perampasan sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua korban. Tindakan ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, menunjukkan motif yang lebih kompleks dari sekadar balas dendam utang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di Lampung Timur, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian. Barang-barang ini termasuk satu termos air panas berwarna pink, satu unit setrika merek Maspion, satu alat mandi (shower), satu kompor listrik merek Raksonic, satu televisi merek Sharp, dan satu magic com merek Miyako.
Selain itu, ditemukan pula satu kulkas merek Sharp berwarna merah yang telah dicat hitam, satu selimut cokelat, dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban. Penemuan ini membuktikan adanya motif pencurian selain dari motif utama yang dipicu oleh utang. Barang bukti ini semakin memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Proses Hukum Dan Pengembangan Penyidikan
Saat ini, tersangka Ida Bagus Made Wibawa telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat atas kasus penculikan serta persetubuhan anak di bawah umur, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses panjang penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Polisi terus melakukan pendalaman guna mengembangkan penyidikan kasus ini. Proses ini mencakup pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi, dan analisis lebih lanjut terhadap motif serta modus operandi pelaku. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik tindakan keji ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik utang berbunga tinggi dan untuk segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib. Perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com