Kasus judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali disidang, dengan tuntutan hukuman berat dari pengadilan Jakarta Selatan.
Mantan pegawai Komdigi dituntut antara 7 hingga 9 tahun penjara, terkait peran mereka dalam memfasilitasi dan melindungi situs judi online agar tetap dapat diakses publik secara ilegal. Tuntutan ini merupakan bagian upaya tegas aparat penegak hukum dalam menindak korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang merusak program pemerintah memberantas perjudian online.
Di bawah ini Info Kriminal Hari Ini akan membahas secara lengkap seluk-beluk kasus, kronologi, peran para terdakwa, hingga upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang.
Kronologi Terungkapnya Kasus Judi Online di Komdigi
Kasus ini mencuat pada akhir Oktober 2024 ketika Polda Metro Jaya mengungkap situs judi online bernama “SULTANMENANG” yang aktif menawarkan berbagai permainan judi daring seperti sport, slot, casino, dan lotre. Awalnya, polisi menangkap dua tersangka utama yang mengelola situs tersebut.
Setelah itu, penyidikan berkembang dan terungkap keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online tersebut. Para pegawai itu diduga sengaja membantu agar situs tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Sebanyak 11 pegawai Komdigi pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran membantu agar website judi tersebut tidak diblokir atau malah dilindungi dari pemblokiran resmi. Mereka dilaporkan menerima pembayaran sebagai imbalan, sehingga situs berjudi tersebut tetap dapat diakses dengan lancar.
Peran Mantan Pegawai Komdigi Dalam Melindungi Situs Judi Online
Para mantan pegawai Komdigi yang menjadi terdakwa diketahui secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten judi online dapat diakses publik. Tindakan mereka merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan negara, karena melemahkan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian digital yang ilegal.
Selain itu, ada modus operandi unik yakni para pegawai ini menerima imbalan dari para bandar judi online untuk tidak melakukan pemblokiran situs. Salah satu tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta per situs judi online yang “dibina” sehingga mereka bisa beroperasi tanpa hambatan. Totalnya, mereka mengaku telah melindungi lebih dari 1.000 situs judi online.
Baca Juga: Anggota DPRD Kudus Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Judi
Tuntutan Hukuman Bagi Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa dari klaster eks pegawai Komdigi. Untuk terdakwa utama, seperti Deden Imadudin Soleh, tuntutan hukuman penjara mencapai 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa lain, seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin. Dan Fakhri Dzulfiqar dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini didasarkan pada bukti bahwa para terdakwa dengan sengaja. Dan tanpa hak mendistribusikan serta menyiarkan informasi elektronik yang berisi muatan perjudian. Selain mengancam pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan denda besar sebagai sanksi tambahan.
Dampak Kasus Terhadap Kementerian Komdigi
Kasus ini menimbulkan keguncangan besar dalam internal Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo. Sebab, para pegawai yang terlibat bukan hanya melanggar hukum. Tetapi juga merusak reputasi kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan memerangi kejahatan siber, termasuk perjudian online.
Kasus ini mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal kementerian agar prilaku serupa tidak terulang. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan juga memberikan efek jera bagi pegawai negeri agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Penegakan hukum atas kasus judi online ini merupakan bagian dari kampanye luas pemerintah Indonesia yang terus berupaya memberantas perjudian digital yang marak dan merusak tatanan sosial. Melalui kerja sama antar lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Komunikasi, puluhan tersangka judi online dan oknum koruptor berhasil ditangani.
Selain penuntutan pidana, aparat juga menindaklanjuti dengan penyitaan aset-aset hasil kejahatan. Seperti pada kasus Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang dituntut 15 tahun penjara karena mencuci uang hasil judi online. Dan menggunakan dana tersebut untuk membiayai umrah puluhan orang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak dan memberantas jaringan perjudian online yang selama ini memanfaatkan celah kelemahan pengawasan pemerintah. Simak dan ikuti terus Info Kriminal Hari Ini agar Anda tidak ketinggalan informasi seputar kriminal lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari m.tribunnews.com