Polda Metro Jaya bongkar 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode April hingga Juni 2025, menegaskan komitmen untuk keamanan masyarakat.

Angka ini mencakup berbagai jenis kejahatan yang meresahkan, mulai dari pencurian hingga pembunuhan, dan melibatkan penangkapan ribuan tersangka serta penyitaan berbagai barang bukti. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Rincian Kasus Kejahatan Jalanan yang Diungkap
Dari total 1.449 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, terdapat beberapa kategori utama:
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Jenis kejahatan ini mendominasi dengan 552 kasus, seperti yang dilaporkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Data lain juga menyebutkan 535 kasus.
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Sebanyak 464 kasus curanmor berhasil diungkap. Namun, data lain menunjukkan 363 kasus curanmor.
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Begal: Polda Metro Jaya mengungkap 70 kasus begal, sementara data lain mencatat 89 kasus.
- Pencurian Biasa: Terdapat 229 kasus pencurian biasa yang diungkap, dengan data lain menunjukkan 249 kasus.
- Pembunuhan: Sebanyak 15 kasus pembunuhan berhasil diungkap, meskipun ada data lain yang menyebutkan 14 kasus.
- Pemerasan: Sebanyak 49 kasus pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti debt collector dan premanisme berhasil diungkap setelah operasi premanisme sebelumnya. Data lain menyebutkan 29 kasus pemerasan.
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi penindakan ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 1.745 tersangka dari ribuan kasus yang diungkap. Para tersangka terdiri dari 1.413 laki-laki, 71 wanita, dan 61 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya merupakan residivis, yang berarti mereka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Barang bukti yang disita meliputi:
- Kendaraan: 12 unit mobil dan 230 unit sepeda motor.
- Senjata Api dan Amunisi: 11 pucuk senjata api dan 18 butir amunisi.
- Senjata Tajam: 98 bilah pisau atau senjata tajam.
- Barang Lainnya: 1.129 barang-barang lainnya yang terkait dengan kejahatan.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay Facebook, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Pasal yang Diterapkan

Polda Metro Jaya menerapkan berbagai pasal KUHP dalam pengungkapan kasus-kasus ini untuk menjerat para pelaku:
- Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
- Pencurian: Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Curas: Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Curat: Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Penadahan: Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pemerasan: Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pembunuhan: Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
Konteks Kejahatan di Jakarta dan Upaya Pencegahan
Kejahatan jalanan merupakan bentuk kriminalitas yang sering terjadi di wilayah urban seperti Jakarta, meliputi pencopetan, penjambretan, perampokan, dan kekerasan di ruang publik. Faktor-faktor utama yang mendorong kejahatan jalanan antara lain kemiskinan, pengangguran, urbanisasi tidak terkendali, dan lemahnya kontrol sosial di masyarakat.
Polda Metro Jaya dan jajarannya terus berupaya meningkatkan kegiatan rutin dengan sasaran utama premanisme dan kejahatan jalanan. Ini adalah wujud keseriusan Polri dalam memberantas aksi kriminalitas. Selain itu, kolaborasi antarpihak sangat diperlukan, mulai dari jajaran rukun tetangga hingga kecamatan, untuk memastikan kondisi keamanan wilayah tetap kondusif.
Perbandingan Dengan Periode Sebelumnya dan Tantangan
Jumlah kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2024 mencapai 58.055 perkara, meningkat 2 persen atau 898 perkara dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebanyak 57.157 perkara. Angka kejahatan secara keseluruhan yang dilaporkan pada tahun 2023 mencapai 52.432 perkara, mengalami kenaikan 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa angka kriminalitas di Jakarta masih tinggi. Kejahatan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, disebabkan oleh luasnya area dan kepadatan penduduk.
Kriminolog Sri Sulastri dari Universitas Muhammadiyah Palembang menyatakan bahwa kejahatan akan selalu berjalan seiring dengan peradaban. Tantangan lain dalam penanganan kasus adalah keterbatasan personel, di mana satu polisi di Jakarta Timur harus menghadapi sekitar 2.200 warga, jauh dari ideal yang seharusnya satu polisi menangani 350 warga.
Kesimpulan
Polda Metro bongkar 1.449 kasus kejahatan selama April-Juni 2025 menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas kriminalitas. Meskipun demikian, angka kejahatan di Jakarta masih tinggi, didorong oleh faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran, serta tantangan seperti keterbatasan personel kepolisian.
Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemberdayaan komunitas, kebijakan sosial inklusif, dan sistem keamanan berbasis partisipasi masyarakat untuk penanggulangan kejahatan yang berkelanjutan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari sinpo.id