Sadis! Rafli dan Ibra Didakwa Bunuh dan Perkosa Wanita di Cisauk

Sadis! Rafli dan Ibra Didakwa Bunuh dan Perkosa Wanita di Cisauk

Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus didakwa atas pembunuhan berencana serta pemerkosaan wanita yang ditemukan terborgol di Cisauk, Tangerang.

Sadis!-Rafli-dan-Ibra-Didakwa-Bunuh-dan-Perkosa-Wanita-di-Cisauk

Kasus ini bermula dari dendam pribadi dan melibatkan aksi kekerasan brutal yang menewaskan korban serta sidang perdana menyoroti kronologi kejahatan yang direncanakan dan dilakukan oleh kedua terdakwa bersama seorang pelaku anak.

Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi lengkap mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis yang menimpa seorang wanita di Cisauk.

Kronologi Awal Peristiwa

Berdasarkan keterangan Jaksa dalam sidang perdana, peristiwa tragis ini terjadi pada 7 Juli 2025. Rafli awalnya mendatangi rumah AP, seorang remaja berusia 17 tahun, di Serpong, Tangerang Selatan, dengan menawarkan pekerjaan yang tidak dijelaskan secara rinci. Rafli menjanjikan keuntungan yang dibagi dua jika AP bersedia mengikuti pekerjaan tersebut.

AP menerima tawaran tersebut. Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk ikut serta. Sekitar pukul 22.30 WIB, ketiganya berangkat ke rumah Rafli di Cisauk.

Di sana, AP dan Ibra duduk di teras rumah sementara Rafli masuk dan keluar dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur, dan obeng. Jaksa menyebut Ibra sempat mempertanyakan alat-alat itu, namun Rafli hanya menjawab, “Udah diam aja nanti juga tahu.”

Motif dan Persiapan Kejahatan

Jaksa mengungkapkan bahwa Rafli memiliki dendam pribadi terhadap korban, Amelia Putri Sari Devi, karena dugaan perselingkuhan saat mereka berpacaran.

Rafli berencana mengecek apakah korban sedang hamil dan menelusuri aktivitas ponselnya. Dalam persiapan aksi, Rafli menugaskan AP untuk memborgol korban, sementara Ibra membawa gunting dan pisau dapur sebagai alat bantu.

Ketika korban datang sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan sepeda motor, Rafli memulai aksinya. Korban sempat berbincang sebentar di teras sebelum Rafli membekapnya di atas motor dan memanggil AP dan Ibra untuk membantu memborgol tangan korban agar tidak bisa melawan.

Baca Juga: Kisah Pilu di Lampung, Utang Rp10 Juta Berujung Penculikan Dan Pemerkosaan

Aksi Pemerkosaan dan Kekerasan Brutal

Aksi-Pemerkosaan-dan-Kekerasan-Brutal

Setelah korban tak berdaya, ketiganya memindahkan korban ke bagian lain rumah dan melakukan pemerkosaan. Kekejaman tidak berhenti di situ.

Para pelaku kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri ke kebun samping rumah. Rafli mengambil alih peran utama dalam pembunuhan menggorok leher korban, menusuk pipi, dan melakukan kekerasan fisik lainnya.

Ibra turut menusuk korban menggunakan gunting, meninggalkan senjata itu tertancap di leher korban. Sementara AP menusuk korban sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping dan meninggalkan obeng tertancap sebelum gagangnya dibuang ke semak-semak. Rafli menimpuk korban dengan batu ke dada dan kepala hingga menyebabkan kematian.

Pembuangan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Setelah korban meninggal, ketiganya membuang mayat ke semak-semak di sekitar lokasi. Mereka juga mengambil sepeda motor dan handphone korban sebelum melarikan diri. Polisi berhasil menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah peristiwa terjadi. AP, yang masih di bawah umur, sudah menjalani proses hukum lebih dulu.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Tangerang dan sekitarnya karena tingkat kekejaman yang luar biasa. Aparat kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum tegas untuk pelaku kejahatan seksual dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lanjut subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena kasusnya yang sadis dan melibatkan unsur perencanaan matang. Jaksa dan polisi menegaskan pentingnya proses persidangan yang transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Temukan berbagai informasi terkini yang dikemas secara lengkap dan mudah dipahami, membantu Anda mengikuti perkembangan terbaru seputar Jakarta hanya di kejadianjakarta.info.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari kompas.com
Home
Telegram
Youtube
Search