Pria di Jaktim Bunuh Suami Selingkuhan, Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra atas kasus pembunuhan suami selingkuhannya. Peristiwa ini bermula dari perselingkuhan Edi dengan Ira Alfia Syanti yang memicu pertikaian berdarah di bengkel mebel Ciracas, Jakarta Timur. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal…