Kasus kekerasan seksual yang menimpa wanita paruh baya berinisial PR (49) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan serius masyarakat.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di sebuah penginapan setelah mengalami penyiksaan dan perkosaan oleh pria yang baru dikenalnya lewat media sosial. Kejadian ini membuka kembali ranah bahaya berkenalan dengan orang asing di dunia maya.
Berikut Info Kriminal Hari Ini akan membahas kronologi, fakta penyiksaan, hingga proses hukum yang menjerat pelaku.
Kronologi Tragis Pertemuan Korban dan Pelaku
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 25 Mei 2025 di Jalan Empu Barada Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban PR awalnya berkenalan dengan pria berinisial MF (23) melalui aplikasi Facebook. Setelah beberapa waktu berinteraksi, MF mengajak PR bertemu secara langsung.
MF kemudian menjemput PR dari rumahnya di Cibodas, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor. Pelaku dengan berbagai tipu daya berusaha meyakinkan korban agar mau menginap di sebuah penginapan atau guest house. Namun saat tiba di lokasi, PR menolak masuk kamar dengan alasan ketidaknyamanan.
Meski demikian, MF memaksa dan bahkan merebut handphone korban ketika PR berusaha meninggalkan tempat tersebut. Pelaku berhasil membawa korban masuk ke kamar nomor 06 di lantai dua penginapan. Di sana, niat jahat pelaku mulai terungkap.
Penyiksaan dan Perkosaan Hingga Korban Meninggal
Di dalam kamar penginapan, PR menolak ketika MF berusaha melakukan hubungan seksual. Pertikaian terjadi. Pelaku yang sudah tidak terkendali kemudian melempar korban ke kasur dan mulai menyiksa. MF memasukkan tiga jarinya yang dililit seprai ke alat vital PR hingga menyebabkan pendarahan.
Karena korban terus melawan, pelaku kemudian membekap PR dengan bantal sampai kehilangan kesadaran. Setelah korban lemas, pelaku melakukan tindakan perkosaan. Namun tragisnya, sesaat kemudian MF meninggalkan korban sendirian di kamar.
Saat kembali ke kamar, MF mendapati PR sudah tidak berdaya, duduk bersandar di tempat tidur, dan mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Dalam kepanikan, pelaku mengambil handphone korban lalu pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Terungkap! Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri, Polisi Masih Menyelidiki!
Penangkapan Pelaku dan Hasil Pemeriksaan Forensik
Polisi yang menerima laporan dari saksi dan pengelola penginapan segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, MF berhasil ditangkap dan diinterogasi. Dari pengakuannya, pelaku sempat menjual handphone korban seharga Rp300 ribu untuk bermain judi online.
Hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan luka memar dan patah tulang pada tubuh korban. Dokter spesialis menemukan patah tulang iga kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut sehingga menyebabkan mati lemas.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Pelaku
MF dijerat Pasal 6 C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf O Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Proses hukum saat ini tengah berjalan guna memastikan pelaku mendapat ganjaran setimpal atas kejahatan yang telah menghancurkan nyawa seorang wanita tak berdosa.
Pentingnya Hati-Hati Berinteraksi di Dunia Maya
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berkenalan dan berinteraksi dengan orang asing di media sosial. Jangan mudah percaya dan bertemu langsung tanpa memastikan keamanan dan identitas orang tersebut. Media sosial memang bermanfaat untuk memperluas jaringan sosial, namun bisa menjadi tempat berbahaya jika digunakan oleh pelaku kejahatan.
Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan tidak menyepelekan tanda-tanda kecurigaan saat berkomunikasi secara online. Melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat kepolisian dapat mencegah terjadinya kejadian serupa.
Kesimpulan
Tragedi kekerasan seksual dan pembunuhan wanita paruh baya PR yang dilakukan oleh pelaku yang dikenalnya lewat media sosial ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan media sosial dan bertemu orang baru.
Jangan sampai mudah terjebak tipu daya pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kita semua harus belajar dari kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Simak dan ikuti terus Info Kriminal Hari Ini agar Anda tidak ketinggalan informasi seputar kriminal lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari perqara.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com