Kasus terbongkar, seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jaksel diduga cabuli 10 santri dan telah diselidiki intensif oleh polisi.

Namun kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Modus pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas, lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, disertai ancaman jika melapor.
Kasus ini terungkap setelah dua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) melapor kepada orang tua mereka. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan serius. Saat ini, polisi menduga AF telah mencabuli 10 santrinya, namun penyelidikan terus dilakukan untuk menggali kemungkinan adanya korban lain.
AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa jumlah korban saat ini adalah sekitar 10 anak, tetapi polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya korban tambahan. Citra Ayu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor, dengan jaminan bahwa identitas korban dan keluarganya akan dirahasiakan.
Modus Operandi dan Iming-Iming Pelaku
Modus operandi yang digunakan oleh AF terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan korban serta orang tua mereka. Pelaku berpura-pura memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas, baik hadas laki-laki maupun perempuan, sebagai dalih untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa AF bahkan menggambarkan kemaluan di papan tulis sebagai bagian dari modusnya. Selain itu, AF juga terbukti mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang tunai, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, untuk membungkam mereka. Lebih jauh, pelaku melakukan intimidasi terhadap anak-anak korban, membuat mereka ketakutan dan enggan melapor.
Informasi dari korban mengungkap bahwa perbuatan cabul ini sudah dilakukan AF sejak tahun 2021, menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama baginya. Insiden ini terjadi di kediaman AF, yang juga berfungsi sebagai tempat mengajar mengaji, setelah murid-murid lain pulang. Pelaku mengancam akan menampar korban jika mereka memberitahukan perbuatannya.
Baca Juga: Diduga Dikeroyok 30 Orang, Pria di Bandung Alami Luka Tusuk Cukup Parah
Identitas Korban dan Penanganan Psikologis

Seluruh korban yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah anak perempuan di bawah umur, dengan rentang usia antara 9 hingga 12 tahun. Menyadari dampak psikologis yang parah, kepolisian telah melakukan visum terhadap para korban dan menyediakan pendampingan psikologis.
Pendampingan ini dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk membantu pemulihan kondisi mental dan psikologis anak-anak yang menjadi korban. Citra Ayu menjelaskan bahwa meskipun tidak ada bekas fisik langsung, dampak pada kondisi mental dan psikologis anak-anak sangat terasa. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan bertanggung jawab dalam pendampingan ini.
Proses Hukum dan Tanggapan KPAI
Penangkapan AF oleh Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan setelah dua anak korban memberanikan diri melapor kepada orang tua mereka pada Senin, 18 Juni 2025. Laporan orang tua korban tercatat dengan nomor LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Setelah penangkapan, rumah pelaku di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, tempat dugaan pencabulan terjadi, telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga AF sendiri dilaporkan tidak mengetahui perbuatan bejat yang dilakukannya dan bahkan telah mengungsi sementara ke rumah kerabatnya. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak korban, orang tua korban, dan melakukan pendalaman di kediaman pelaku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengecam keras tindakan AF dan mendesak agar pelaku dihukum berat.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas apakah tindakan tersebut hanya sebatas pencabulan atau sudah sampai persetubuhan. Karena hal ini akan sangat memengaruhi tuntutan dan proses hukum yang akan dilalui. KPAI juga terus memantau dan berkoordinasi dengan Polres Jaksel unit PPA serta UPTDPPA untuk memberikan pendampingan optimal pada anak-anak korban.
Pencegahan dan Peran Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Ai Maryati Solihah menekankan bahwa orang tua harus lebih peka dan mendengarkan apa yang dialami serta dirasakan oleh anak-anak mereka.
Tidak hanya mengandalkan asumsi keamanan saat anak berada di lingkungan yang dianggap aman seperti tempat mengaji atau les. Ia mengingatkan agar tidak menggunakan cara pandang orang dewasa yang mungkin menganggap aman ketika anak bersama orang yang memiliki ilmu agama.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji AF di Tebet, Jakarta Selatan, adalah tragedi yang memprihatinkan. Menyoroti kerentanan anak-anak dan pentingnya pengawasan yang ketat. Dengan dugaan awal 10 korban dan kemungkinan adanya korban lain, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Memberikan keadilan bagi para korban, serta memberikan pendampingan psikologis yang dibutuhkan.
KPAI dan berbagai pihak lainnya juga turut mengawal kasus ini, mendesak hukuman berat bagi pelaku dan menyerukan peningkatan kewaspadaan bagi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com