Legislator kecam kasus cabul tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasa kasus pencabulan oleh seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini, yang melibatkan seorang guru mengaji berinisial AF, telah menggemparkan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai pengawasan lingkungan terhadap keselamatan anak-anak.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Profil Pelaku dan Modus Operandi
AF, seorang guru mengaji, khatib masjid, dan tokoh agama di Tebet, Jakarta Selatan, telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap setidaknya 10 muridnya. Perbuatan bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Juni 2025. Korban-korban tersebut, yang semuanya perempuan, berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Modus yang digunakan AF adalah memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas laki-laki dan perempuan. Dalam aksinya, pelaku menggambar organ kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluannya kepada korban, dan memaksa korban memegang kemaluannya.
Setelah melakukan pelecehan, AF mengintimidasi korban dengan ancaman pukulan atau tamparan jika mereka melaporkan perbuatannya kepada orang tua atau orang lain. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang tunai berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000 agar mereka tidak melapor. Perbuatan keji ini dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, yang juga berfungsi sebagai tempat mengaji, setelah murid laki-laki dipersilakan pulang lebih dulu.
Kasus ini terungkap setelah dua korban, CNS (10) dan SM (12). Berani melapor kepada orang tua mereka, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 26 Mei 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah polisi melakukan pencarian sejak Jumat.
Tanggapan dan Langkah Hukum
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, setidaknya dua korban telah melapor, dan delapan saksi yang pernah menjadi korban juga telah diperiksa.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pendampingan kepada para korban. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga telah membuka nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang tua yang anaknya diduga menjadi korban.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Tragis! Kepala KUA di Sulteng Tewas Dibacok, Pelaku Langsung Diringkus Polisi!
Upaya Pencegahan dan Perlindungan

KPAI dan legislator menyerukan peningkatan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan untuk mencegah kasus serupa. Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pengawasan dan perlindungan anak di tingkat RT/RW dinilai penting, mengingat banyak pelaku predator seksual berasal dari lingkungan terdekat atau keluarga. Satgas ini diharapkan berkolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk organisasi masyarakat, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga penanganan.
Edukasi kepada anak-anak juga perlu diperkuat, termasuk pemahaman tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Orang tua diminta untuk lebih peka terhadap kondisi anak dan tidak menganggap aman tempat-tempat seperti les privat atau tempat mengaji tanpa pengawasan yang memadai.
Data Statistik Kekerasan Seksual Anak di Indonesia
Kasus guru ngaji di Tebet ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024.
Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak mencapai 7.623 kasus pada tahun 2024. Data ini merupakan bagian dari total 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Prevalensi kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Sekitar 11,5 juta anak atau 50,78% anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, dengan 7,6 juta anak mengalaminya dalam satu tahun terakhir.
Kekerasan emosional tercatat sebagai jenis kekerasan tertinggi pada anak. Untuk kekerasan seksual pada anak perempuan usia 13-17 tahun. Prevalensinya naik tipis dari 8,43% pada 2021 menjadi 8,82% pada 2024.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia. Kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.floreseditorial.com
- Gambar Kedua dari sumutpos.jawapos.com