Suami siri dan ibu angkat menjadi pelaku mutilasi sadis di Samarinda, menewaskan seorang wanita berinisial S (35).
Potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Gunung Pelandu, Sempaja Utara, disertai kantong plastik hitam-putih. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, dan kasus ini kini ditangani dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Penemuan Potongan Tubuh di Samarinda Hebohkan Warga
Potongan tubuh manusia ditemukan di tengah rumput ilalang Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Penemuan ini mengejutkan warga setempat dan langsung menjadi perhatian polisi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sore dan dilaporkan oleh detikKalimantan.
Video yang diterima menunjukkan bagian tubuh awal yang ditemukan adalah tangan kanan dan badan. Tidak jauh dari lokasi itu, polisi juga menemukan kantong plastik hitam-putih yang diduga digunakan untuk membuang potongan tubuh korban. Beberapa potongan tubuh lainnya kemudian ditemukan tidak jauh dari lokasi pertama, menambah kengerian warga sekitar.
Informasi lain menyebutkan beberapa potongan tubuh tambahan telah ditemukan di lokasi lain yang tak jauh dari tempat penemuan pertama. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus rasa takut di masyarakat sekitar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi
Tak sampai 12 jam setelah penemuan, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku. Mereka adalah pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). Penangkapan ini dilakukan secara cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri.
J, yang merupakan suami siri korban berinisial S (35), pertama kali diamankan saat berusaha kabur dan tertidur di sebuah masjid di kawasan Samarinda Ulu. Polisi segera menindaklanjuti keterangan J untuk menelusuri keterlibatan tersangka kedua.
R, ibu angkat korban, turut diamankan di rumahnya di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, pada pukul 01.30 dini hari. Polisi memastikan keduanya terlibat langsung dalam pembunuhan dan mutilasi korban, sehingga penanganan kasus berjalan cepat dan tuntas.
Baca Juga: Aksi Nekat! 2 Maling Motor di Cirebon Kena Amukan Massa Saat Hari Raya!
Motif dan Hubungan Pelaku Dengan Korban
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa R memiliki hubungan dekat dengan korban. Selama ini, korban dan R berada dalam satu lingkungan aktivitas sosial yang sama, sehingga korban tidak menaruh curiga saat diajak menginap di rumah R.
Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya dimutilasi sebelum dibuang di berbagai lokasi. Kedekatan hubungan ini menjadi faktor yang memudahkan pelaku menjalankan aksinya tanpa terdeteksi sebelumnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja cepat dan koordinasi efektif antarunit polisi. Polisi juga memastikan bahwa semua bukti dan saksi telah diperiksa secara cermat.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus mutilasi ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan, terutama terhadap orang-orang yang memiliki hubungan dekat namun menunjukkan perilaku mencurigakan.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan hal mencurigakan dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com