Seorang pria di Padangsidimpuan dilanda cemburu hingga menyerang seorang janda dan anaknya dengan air keras.
Aksi keji ini membuat korban menderita luka serius dan menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Polisi segera turun tangan untuk menangani kasus, sementara warga heboh dengan kejadian tragis tersebut. Peristiwa ini menyoroti bahaya cemburu berlebihan.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Cemburu Buta! Pacar Serang Ibu dan Anak dengan Air Keras
Seorang pria bernama Hendra Siregar (39) menyiram air keras ke pacarnya, seorang janda berinisial MS (45), sekaligus mengenai anak korban. Aksi tersebut didorong motif cemburu karena Hendra menuduh pacarnya berselingkuh. Insiden ini terjadi pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Gereja HKBP Hutaimbaru. Sementara itu, Hendra terlihat menunggu di Simpang Tiga Rumah Sakit TNI dan kemudian mengikuti korban dengan sepeda motornya. Saat korban berhenti, Hendra langsung menyiramkan air keras dari botol mineral ke wajah.
Tidak hanya MS yang menjadi korban, anaknya juga terkena percikan air keras. Setelah aksi itu, Hendra membuang botol berisi cairan tersebut ke pinggir jalan dan melarikan diri menuju Hutaimbaru. Peristiwa ini sontak mengejutkan warga sekitar dan memicu penyelidikan pihak kepolisian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Vonis Pengadilan Hendra Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Pada Senin (23/3/2026), Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Hendra. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hendra terbukti melakukan penganiayaan sesuai dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hakim menekankan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk membuktikan Hendra sengaja menyiramkan air keras ke korban dan anaknya, namun memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang meringankan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Hendra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Proses banding ini masih menunggu jadwal sidang, sementara korban dan keluarganya berharap hukuman maksimal dijatuhkan agar ada efek jera.
Baca Juga: Modus Baru? IRT Sembunyikan Sabu di Popok Bayi Saat Jenguk Suami di Lapas
Kronologi Kejadian Dari Kejar-Kejaran hingga Serangan
Menurut dakwaan JPU, insiden bermula saat Hendra mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Ketika korban berhenti di tengah perjalanan, Hendra langsung menyiramkan air keras sambil mengancam keselamatan MS.
Cairan air keras itu tidak hanya mengenai wajah dan badan korban, tetapi juga anaknya yang ikut bersama MS. Usai menyerang, Hendra membuang botol berisi cairan ke pinggir jalan dan melarikan diri. Aksi ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hendra di Kota Padangsidimpuan pada Jumat (12/9/2024), kurang lebih sebulan setelah kejadian. Kepolisian menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan korban dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Motif Pelaku Cemburu dan Perselingkuhan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa motif Hendra melakukan tindakan keji itu adalah cemburu. Pelaku merasa pacarnya menjalin hubungan dengan laki-laki lain, sehingga nekat menyerang korban dengan air keras.
“Pelaku dan korban pacaran, namun Hendra cemburu karena MS menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Wira, Senin (15/9/2025). Polisi menegaskan bahwa motif ini menjadi kunci dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait kekerasan berbasis cemburu dalam hubungan asmara. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan konflik secara damai, menghindari tindakan kekerasan yang bisa merusak kehidupan korban dan pelaku secara hukum maupun sosial.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com