Pemuda Sukabumi berinisial AYS (24) tewas setelah dikeroyok 6 orang akibat tuduhan pencurian di Kampung Cikaret, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut bermula dari tuduhan bahwa AYS terlibat dalam kasus pencurian. Namun, dugaan tersebut membuat sejumlah orang mengambil tindakan sendiri hingga berujung pada pengeroyokan yang menghilangkan nyawa korban. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Tuduhan Pencurian Picu Aksi Pengeroyokan Maut
Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Polisi menemukan fakta bahwa para pelaku mendatangi korban setelah muncul dugaan keterlibatan AYS dalam kasus pencurian yang sedang diproses oleh Polsek Sukaraja.
Alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat, para pelaku memilih mencari korban secara langsung. Mereka menjemput AYS dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono menjelaskan bahwa enam orang tersebut memukul korban secara bergantian hingga menyebabkan luka berat.
“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja. Modusnya, para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” ujar Hartono.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Korban Ditemukan Kritis oleh Sang Ayah
Kejadian tersebut diketahui setelah ayah korban, Usep (54), mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menemukan anaknya sudah tergeletak tidak sadarkan diri dengan kondisi tubuh penuh luka.
Usep bersama petugas langsung membawa AYS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim dokter kemudian merujuk korban ke RSUD R Syamsudin karena kondisinya terus memburuk.
Namun, luka yang dialami AYS terlalu parah. Setelah menjalani perawatan intensif, pemuda berusia 24 tahun itu akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026).
Selain AYS, polisi juga menemukan korban lain berinisial AG (24) yang ikut mengalami penganiayaan. AG mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:Â Geger Mataram! Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Demi Masuk Kos Pacar, Aksinya Berujung Penganiayaan
Enam Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tim Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Keenam pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.
Mereka masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RH alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis korban. Para pelaku kini menghadapi proses hukum atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hasil Autopsi Ungkap Luka Parah di Kepala Korban
Tim forensik RSUD R Syamsudin melakukan pemeriksaan terhadap jenazah AYS untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Dokter menemukan banyak luka akibat kekerasan benda tumpul, terutama pada bagian wajah dan kepala.
Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathiya, menjelaskan bahwa korban tiba dalam kondisi koma. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perdarahan serius di bagian dalam kepala.
Sebelumnya, korban sempat menjalani CT scan di RS Hermina. Pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya perdarahan dalam rongga tengkorak yang membuat kondisi korban semakin kritis.
Menurut dr. Nurul, luka pada kepala menjadi penyebab utama korban kehilangan nyawa. Hantaman benda tumpul yang berulang menyebabkan perdarahan di bawah tengkorak dan jaringan otak.
Kasus Ini Jadi Pengingat Bahaya Main Hakim Sendiri
Kasus pengeroyokan di Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan kesalahan.
Setiap dugaan tindak pidana memiliki jalur hukum yang harus ditempuh. Masyarakat dapat melaporkan kejadian kepada polisi agar proses penyelidikan berjalan sesuai aturan.
Polisi terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Keenam pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui proses hukum yang berlaku.