Polisi mengamankan pria berinisial DH di Karawang atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang diduga terjadi selama 11 tahun.
Perkara ini menyita perhatian publik karena korban baru berani melapor setelah menyimpan trauma dalam waktu yang sangat lama.
Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian menangkap DH di kediamannya di Kecamatan Karawang Timur untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Karena itu, aparat mengimbau siapa pun yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan agar segera melapor demi mencegah korban terus mengalami penderitaan. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Korban Akhirnya Berani Melapor ke Polisi
Menurut keterangan polisi, korban yang berinisial WU (20) akhirnya memutuskan melapor setelah tidak lagi sanggup memendam trauma yang dialaminya. Saat ini, korban diketahui berstatus sebagai mahasiswi.
Laporan resmi diterima Polres Karawang pada 8 Juli 2026. Setelah menerima pengaduan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak.
Langkah cepat aparat membuahkan hasil. Polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Kekerasan Terjadi Berulang Selama Bertahun-Tahun
Penyidik mengungkap dugaan kekerasan seksual terakhir terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar ketika terduga pelaku masuk ke ruangan dan diduga melakukan aksi tersebut dengan ancaman.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa peristiwa itu bukan kejadian pertama. Polisi menduga tindakan serupa sudah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar sembilan tahun atau sejak 2015.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena menunjukkan dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu yang panjang.
Baca Juga:Â Mengerikan! Kasus Remaja Sampang dengan 27 Terduga Pelaku Tuai Sorotan, DPR Angkat Suara
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses pembuktian. Polisi meminta keterangan dari ibu korban berinisial YA (44) serta seorang anggota keluarga berinisial M (57).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Karawang menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh.
Terduga Pelaku Dijerat UU TPKS
Polisi telah menahan DH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat menilai posisi orang tua seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Karena itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ini.
Pendampingan Korban Menjadi Hal yang Tak Kalah Penting
Selain proses hukum, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Korban yang mengalami trauma berkepanjangan membutuhkan dukungan dari keluarga, tenaga profesional, dan lembaga perlindungan agar dapat menjalani proses pemulihan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korban sering kali membutuhkan waktu lama untuk mengungkap pengalaman yang dialaminya. Rasa takut, tekanan, dan ancaman kerap membuat mereka memilih diam selama bertahun-tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang aparat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.