Kasus remaja Sampang mencuat setelah polisi mengungkap fakta grup WhatsApp yang diduga digunakan 27 terduga pelaku untuk berkomunikasi sebelum aksi terjadi.
Penyidik mengungkap adanya grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengatur komunikasi antaranggota. Grup tersebut bermula dari inisiatif AP (15), yang disebut sebagai pelaku pertama dalam kasus tersebut. Setelah melakukan aksinya sendiri, AP diduga mengajak sejumlah orang lain hingga jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 27 orang.
Info Kriminal Hari Ini akan mengulas perkembangan terbaru kasus remaja Sampang yang menghebohkan publik, termasuk fakta pengungkapan grup WhatsApp yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk berkomunikasi serta proses penyidikan polisi.
Polisi Bongkar Awal Mula Terbentuknya Grup WhatsApp
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa grup WhatsApp itu dibuat oleh AP sebagai sarana komunikasi dengan orang-orang yang kemudian ikut terlibat. Dari grup tersebut, penyidik menemukan adanya pola komunikasi yang mengarah pada dugaan pengaturan waktu dan keterlibatan masing-masing anggota.
Menurut polisi, AP tidak langsung melibatkan banyak orang. Proses perekrutan berjalan secara berantai, dimulai dari ajakan kepada seorang teman, kemudian teman tersebut mengajak orang lain. Pola tersebut membuat jumlah orang yang diduga terlibat terus bertambah.
“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan, Kamis (16/7).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Isi Grup WhatsApp Jadi Petunjuk Penting Polisi
Penyidik menggunakan keterangan para tersangka sebagai salah satu petunjuk untuk mengungkap peran masing-masing individu. Polisi menduga grup tersebut menjadi tempat para pelaku berkomunikasi mengenai tindakan mereka terhadap korban.
Saat polisi mulai melakukan penangkapan, sejumlah anggota grup disebut langsung meninggalkan percakapan karena takut teridentifikasi. Meski begitu, jejak komunikasi dan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan membantu penyidik menemukan nama-nama baru.
Setiap penangkapan membawa perkembangan baru dalam penyelidikan. Dari awalnya hanya menemukan beberapa orang yang diduga terlibat, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menetapkan 27 orang sebagai terduga pelaku.
Baca Juga: Petugas Rutan Salemba Bongkar Aksi Wanita Ini, 15 Pil Diduga Ekstasi Ternyata Disimpan dalam Tisu
AP Disebut Menjadi Orang Pertama yang Mengajak Pelaku Lain
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut AP (15) sebagai sosok yang pertama kali melakukan aksi terhadap korban. AP juga diduga memiliki peran dalam mengajak sejumlah orang lain untuk ikut melakukan perbuatan tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan korban dan AP sebelumnya sudah saling mengenal. Pertemuan antara korban dan AP bersama beberapa orang lainnya terjadi pada Februari 2026.
“Betul, AP yang pertama,” kata Eko saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Polisi kini masih mendalami hubungan antarpara tersangka serta peran masing-masing dalam kejadian yang berlangsung selama beberapa bulan.
Kasus Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda di Sampang
Polres Sampang mengungkap kejadian tersebut berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. Polisi menemukan dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan 13 dari 27 orang yang diduga terlibat. Para tersangka yang diamankan memiliki rentang usia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar terduga pelaku lain yang belum tertangkap. Setiap informasi baru dari pemeriksaan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pengungkapan kasus ini.
Pelaku Dijerat Pasal Berat dengan Ancaman Hukuman
Atas dugaan tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Polisi menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena beberapa tersangka masih berusia di bawah umur.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak orang dengan usia yang beragam. Aparat kini fokus menyelesaikan penyidikan sekaligus memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.