Kasus kematian pengamen anak punk FA di Cikarang Barat kembali disorot setelah polisi menetapkan Lady Punk Mondy Tatto sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Penyidik menyebut kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Info Kriminal Hari Ini akan mengulas kronologi kasus yang menyeret Lady Punk Mondy Tatto sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan di Cikarang Barat. Polisi mengungkap peran para pelaku, dugaan motif cinta segitiga, hingga perkembangan terbaru proses penyidikan.
Lady Punk Mondy Tatto Resmi Menyandang Status Tersangka
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan DD alias D dan DRA alias M sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menangkap keduanya di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7/2026).
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut setelah mengumpulkan berbagai alat bukti.
Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pengadilan nantinya akan menentukan bersalah atau tidaknya para tersangka melalui proses persidangan.
Keributan Berawal dari Pinjam Motor
Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban FA sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya.
Tidak lama kemudian, DD datang bersama Mondy Tatto menggunakan sepeda motor milik perempuan tersebut. Korban kemudian meminta izin meminjam motor itu. Permintaan tersebut justru memicu adu mulut hingga berubah menjadi perkelahian.
Korban dan DD saling memukul serta bergulat di jalan. Beberapa orang sempat berusaha melerai, tetapi situasi terus memanas sebelum akhirnya keduanya berhasil dipisahkan.
Baca Juga: Heboh! Pegolf Jesslyn Diduga Diculik, Polisi Ungkap Dugaan Dibawa Kabur ke Malaysia
Polisi Ungkap Dugaan Peran Mondy Tatto Saat Kejadian
Polisi menduga Mondy Tatto ikut terlibat ketika keributan berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ia diduga keluar dari salon lalu ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Penyidik menyebut Mondy diduga memukul, menarik kaki, hingga menjambak rambut korban. Sejumlah saksi juga mengaku melihat kepala korban sempat terbentur kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Setelah keributan berakhir, teman-teman korban membawa FA pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perkembangan berikutnya, korban dinyatakan meninggal dunia sehingga polisi meningkatkan penanganan perkara.
Motif Cinta Segitiga Mulai Terungkap
Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku sebenarnya sudah terjadi sejak sehari sebelum kejadian. Menurut informasi yang ia terima, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum kembali bertemu di Kalijaya.
Korban dan para pelaku sama-sama dikenal sebagai pengamen anak punk. Boy menduga persoalan asmara menjadi pemicu utama pertengkaran tersebut.
“Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ujar Boy.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan seluruh keterangan yang telah dikumpulkan.
Penyidikan Terus Berjalan, Polisi Kumpulkan Bukti Tambahan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sebuah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi serta peran setiap tersangka.
Penyidik memeriksa saksi, mempelajari hasil visum, serta menyesuaikan seluruh temuan dengan alat bukti yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan figur yang cukup dikenal di media sosial. Polisi meminta publik tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.