Polisi membongkar aktivitas produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, lalu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras oplosan di wilayah tersebut. Sat Resnarkoba Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penjualan. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Polisi Bongkar Rumah Produksi di Margahayu
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan petugas berhasil menemukan sebuah industri rumahan yang memproduksi miras oplosan di wilayah Margahayu.
Petugas langsung mengamankan tiga orang dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial BR (28), GE (22), dan NY (50).
“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku penjual, peredaran, dan memproduksi minuman keras oplosan,” kata Made di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (21/8/2026).
Polisi kemudian membawa ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam aktivitas produksi dan penjualan miras oplosan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
51 Botol dan Bahan Racikan Diamankan
Dari lokasi, polisi menemukan 51 botol miras oplosan dengan berbagai merek. Petugas juga menyita sejumlah bahan dan peralatan yang mereka gunakan untuk meracik serta mengemas produk tersebut.
Barang bukti itu antara lain alkohol sebanyak 10 liter, miras oplosan siap edar sekitar 15 liter, pewarna makanan, serta berbagai alat pengemasan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan. Para pelaku juga menggunakan lokasi itu untuk mencampur bahan dan menyiapkan produk sebelum menjualnya kepada konsumen.
Menurut keterangan yang polisi peroleh dari tersangka, aktivitas meracik dan menjual miras oplosan itu sudah berlangsung hampir tiga bulan.
Baca Juga: Rp6,2 Miliar Mengalir ke Rekening WNI, Ternyata Terkait Kejahatan Siber WN China
Belajar Meracik dari YouTube
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku ternyata mempelajari cara meracik miras oplosan melalui video di YouTube. Mereka kemudian mencoba mencampurkan sejumlah bahan hingga menghasilkan produk yang siap dijual.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan alkohol berkadar 96 persen dan pewarna makanan sebagai bagian dari bahan racikan. Mereka kemudian mengemas hasil racikan tersebut untuk dipasarkan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana informasi mengenai cara membuat produk berbahaya dapat tersebar melalui platform digital. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menemukan konten yang mengajarkan pembuatan atau pencampuran bahan tanpa memperhatikan aspek keamanan.
Penjualan Miras Oplosan Dilakukan Online
Setelah memproduksi miras oplosan, para pelaku memasarkan produknya melalui media sosial. Cara tersebut membuat mereka dapat menawarkan barang kepada calon pembeli tanpa harus membuka toko secara langsung.
BR dan GE menjalankan peran sebagai penjual melalui media sosial. Sementara itu, NY bertugas membuat dan meracik miras oplosan di lokasi produksi.
Polisi masih mendalami aktivitas penjualan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembeli lain serta jaringan distribusi yang lebih luas. Penyidik juga dapat menelusuri komunikasi digital yang berkaitan dengan transaksi untuk melengkapi proses hukum.
Penindakan terhadap penjualan secara daring menjadi perhatian karena media sosial dapat mempertemukan penjual dan pembeli dengan cepat. Pengawasan terhadap pola transaksi semacam ini juga membantu aparat mencegah peredaran produk ilegal.
Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menetapkan BR, GE, dan NY sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kegiatan yang penyidik ungkap di Margahayu.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi sejumlah pasal dalam perkara tersebut, termasuk ketentuan terkait pangan dan peredaran produk yang tidak memenuhi aturan.
Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp4 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Polisi mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama peredaran produk yang dapat membahayakan konsumen.
Kasus tersebut kini masuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami aktivitas para tersangka untuk memastikan sejauh mana produksi dan penjualan miras oplosan itu berlangsung di wilayah Bandung.