Polres Sergai mengungkap 27 kasus narkotika dan kriminal sepanjang Agustus hingga September 2026 dengan mengamankan 35 tersangka dalam sejumlah perkara terbaru.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026). Jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim terlibat dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Dari total tersangka, sebanyak 27 orang terkait 22 kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terlibat dalam lima kasus kriminal umum.
27 Kasus Terungkap, Puluhan Tersangka Diamankan
Jhon Sitepu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menangani tindak kriminal yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers, ia didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Untuk perkara narkotika, polisi mencatat 22 laporan dengan 27 tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Hasil penyidikan menunjukkan 18 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan sembilan lainnya sebagai pengguna.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Barang Bukti Sabu, Ekstasi hingga Uang Tunai
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari perkara narkotika tersebut. Barang bukti itu meliputi 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 telepon genggam, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000, serta tiga sepeda motor.
Polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.
Dua perkara turut mendapat perhatian karena melibatkan ekstasi dan sabu yang diduga siap beredar. Pada 12 Agustus 2026, polisi menangkap MHA alias J, 20, di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Petugas menemukan 21 butir ekstasi dalam kotak rokok.
Baca Juga:Â 3 Tersangka Curanmor Ditangkap di Tembung, Motor dan Kunci T Diamankan
Kasus Sabu di Teluk Mengkudu Ikut Dibongkar
Pengungkapan lain berlangsung pada 2 September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. Polisi menangkap AWN alias P, 30, dengan barang bukti sabu seberat 6,38 gram bruto yang tersimpan dalam beberapa plastik klip.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Aturan itu memuat ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
Delapan Tersangka Terlibat Kasus Pencurian
Selain perkara narkotika, Satreskrim Polres Sergai mengungkap lima kasus kriminal dengan delapan tersangka. Perkara tersebut terdiri dari satu pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.
Salah satu perkara menonjol berkaitan dengan hilangnya mobil mikrobus Isuzu BM 7675 JU di Kecamatan Teluk Mengkudu. Polisi mengamankan empat orang, termasuk pelaku utama dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Hasil penyidikan menunjukkan pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp7 juta sebelum membongkar dan menjual bagian kendaraan secara terpisah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta akibat kejadian tersebut.
Pencurian Meteran dan Kabel Tol Masih Dikembangkan
Kasus lain menyangkut pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sergai. Polisi menangkap MS alias M, 20, dan R alias B, 21. Keduanya diduga melepas meteran dengan menendang pipa instalasi yang terpasang di rumah warga.
Dinas PUTR mencatat 102 meteran air hilang di sejumlah desa di Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp40,8 juta.
Satreskrim juga mengungkap pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan. Polisi masih mengembangkan perkara dan memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat.