Bekasi Geger! Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Bekasi Geger! Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

​Praktik ilegal pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram kembali terungkap.​

Bekasi Geger! Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Kali ini, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan kejahatan ini yang beroperasi di wilayah Cikarang Selatan. Penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merampas hak warga miskin yang seharusnya menerima subsidi. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, menandai komitmen aparat dalam memberantas praktik culas ini.

Simak, Info Kriminal Hari Ini rangkuman berbagai informasi kriminal yang berguna dan menambah pengetahuan Anda.

Terungkapnya Jaringan Pengoplosan

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram. Gas ini kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi akhirnya membuahkan hasil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka utama. Mereka adalah RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Ketiganya memiliki peran krusial dalam menjalankan operasi ilegal ini.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Penyelidikan mendalam akhirnya berhasil mengendus lokasi praktik ilegal tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat.

Modus Operandi Dan Barang Bukti

Modus operandi para pelaku cukup licik dan berbahaya. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Proses “suntik” ini dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai, berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta, memperluas dampak kerugiannya.

Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti. Peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam turut diamankan. Barang bukti ini menguatkan dakwaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Tragedi Keluarga di Sukaraja, Istri Meninggal Suami Diduga Pelaku

Dampak Dan Kerugian Yang Ditimbulkan

Dampak Dan Kerugian Yang Ditimbulkan

Sumarni menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini sangat merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas di pasaran. Selain itu, proses pengoplosan yang tidak aman membahayakan keselamatan masyarakat umum. Risiko ledakan dan kebakaran sangat tinggi akibat standar keamanan yang diabaikan.

Lebih lanjut, tindakan ini secara langsung merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi. Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Keuntungan ini didapat dari penderitaan rakyat kecil.

Ancaman Hukuman Dan Komitmen Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ini adalah regulasi utama yang mengatur tata niaga migas di Indonesia.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Regulasi ini memastikan keakuratan timbangan dan takaran dalam perdagangan. Pelanggaran terhadapnya menunjukkan kecurangan dalam kuantitas gas yang dijual.

Tak berhenti di situ, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan. Hal ini menegaskan bahwa tindakan mereka merugikan dan membahayakan konsumen. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui layanan kepolisian 110.

Pantau terus berita kriminal terbaru dan tepercaya, eksklusif setiap hari hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram