
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahmad Riansah alias Delon dalam perkara pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 21 September 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Narni Priska Faridayanti bersama Soni Nugraha dan Noor Iswandi memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman 17 tahun penjara untuk Delon. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun untuk Delon
Hakim menyatakan Delon bersalah dalam perkara pembunuhan Silvia Marlina. Amar putusan mencantumkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bekasi. Hukuman itu terpaut dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari kejadian di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, Silvia hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Cekcok soal Pekerjaan dan Chat WhatsApp
Menurut keterangan jaksa dalam persidangan, Delon dan Silvia sempat terlibat cekcok. Perselisihan itu berkaitan dengan pekerjaan Silvia di tempat spa serta isi percakapan WhatsApp antara korban dan seorang tamu.
Jaksa menyebut Delon kemudian memiting leher Silvia selama sekitar 15 menit. Tindakan tersebut membuat Silvia kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Jaksa juga menyebut terdakwa sempat membanting tubuh korban.
Setelah itu, Delon mengecek denyut nadi dan napas Silvia. Ia tidak merasakan keduanya dan kemudian menyimpulkan bahwa Silvia telah meninggal dunia.
Baca Juga:Â Begal Todong Sajam ke Korban Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
Uang Korban Juga Diambil Setelah Kejadian
Setelah mengetahui kondisi Silvia, Delon mengangkat tubuh korban lalu membaringkannya di atas kasur. Ia kemudian mengambil telepon seluler milik Silvia.
Jaksa menyebut Delon menguras uang Rp2,6 juta dari rekening korban. Ia juga mengambil uang tunai Rp350 ribu dari dompet Silvia.
Setelah mengambil uang tersebut, Delon menghubungi ibu kandung Silvia. Ia meminta keluarga menjemput korban dari tempat kos. Delon juga menghubungi orang lain dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh Silvia.
Keluarga Temukan Silvia di Kamar Kos
Keluarga mulai mencari Silvia setelah korban tidak bisa mereka hubungi pada 7 Januari 2026. Kerabat korban kemudian datang ke tempat kos atas permintaan ibu Silvia.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 20.26 WIB, saksi AS mengetuk dan menggedor pintu kamar. Namun, tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Keluarga kemudian meminta bantuan DRH selaku pengurus kos. Karena pintu kamar terkunci, DRH mengambil kunci duplikat dan membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, AS dan DRH menemukan Silvia dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi Tangkap Delon di Lebak
Setelah kasus tersebut masuk penyidikan, polisi mencari keberadaan Delon. Petugas akhirnya menangkapnya di wilayah Lebak, Banten, pada 12 Januari 2026.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Jaksa menuntut Delon dengan hukuman 17 tahun penjara sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pembunuhan Silvia Marlina. Hakim menyatakan Delon bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun atas perkara tersebut.