Dua pelaku ganjal ATM di Serang berhasil ditangkap polisi setelah menguras uang korban hingga Rp139 juta dalam aksinya.
Kasus ganjal ATM kembali terungkap di Serang dan sekitarnya. Dua pelaku berinisial AA (30) dan HE (42) ditangkap polisi setelah menguras uang korban hingga Rp139 juta. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat keduanya hendak beraksi di minimarket wilayah hukum Polres Serang. Peristiwa ini merupakan pengembangan dari laporan korban pada 15 April 2026.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 15 April 2026 ketika korban berinisial PS (32) hendak melakukan transaksi di mesin ATM yang berada di dalam minimarket di Kampung Puyuh Koneng, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat korban memasukkan kartu ATM, kartu tersebut tiba-tiba tersangkut di mesin dan tidak bisa keluar.
Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berpura-pura membantu di belakangnya. Pelaku tersebut mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu dan memasukkan PIN ATM dengan dalih membantu mengeluarkan kartu.
Setelah kejadian itu, korban tidak menyadari bahwa para pelaku telah menguasai data rekeningnya. Beberapa waktu kemudian, korban baru mengetahui bahwa saldo tabungannya telah terkuras hingga Rp139 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aksi Berulang dan Pola Kejahatan Terorganisir
Pada periode setelah 15 April 2026 hingga sebelum penangkapan, polisi menemukan bahwa para pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diduga sudah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah Serang dan 10 lokasi lain di Tangerang.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni mengganjal mesin ATM menggunakan benda kecil seperti tusuk gigi yang dimodifikasi. Setelah kartu korban tersangkut, pelaku lain berpura-pura membantu dan mengamati PIN korban.
Selain itu, para pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi. Ada yang bertugas mengganjal mesin, mengintip PIN, hingga mengambil kartu ATM korban saat situasi sudah terkendali oleh komplotan mereka.
Baca Juga: Dramatis! Ketua Geng Motor di Medan Ditangkap, Kepergok Edarkan Pod Getar
Penangkapan Pada 16 Mei 2026
Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka hendak kembali beraksi di ATM minimarket di Jalan Raya PLP Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan berdasarkan laporan korban.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak sempat melakukan perlawanan berarti. Polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi berikutnya.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, sementara masih ada satu pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan modus ganjal ATM. Di antaranya satu unit sepeda motor, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, serta alat-alat seperti gergaji besi dan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini sudah beroperasi selama sekitar empat bulan dengan pola kerja yang terorganisir. Mereka kerap beraksi di minimarket karena lokasi tersebut dianggap lebih mudah mengelabui korban.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam komplotan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari ngopibareng.id