Polisi membongkar aksi sindikat ganjal ATM di Subang yang memanfaatkan kepanikan nasabah. Tiga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.
Satreskrim Polres Subang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat kartu korban tersangkut di mesin, lalu memanfaatkan situasi untuk mengambil alih rekening. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Kartu ATM Korban Sengaja Dibuat Tersangkut
Kasus ini terjadi pada Kamis, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di gerai BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Korban bernama Astri Djuwita Sari datang bersama saudaranya untuk melakukan setor tunai. Saat menggunakan mesin ATM, Astri tidak menyadari adanya tusuk gigi yang pelaku pasang pada bagian mesin.
Akibatnya, kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa keluar. Situasi tersebut kemudian menjadi celah bagi para pelaku untuk menjalankan rencana mereka.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pelaku Pura-Pura Membantu Saat Korban Panik
Saat korban kebingungan menghadapi kartu yang tidak bisa keluar, salah satu pelaku langsung mendekat. Pelaku tersebut berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban.
Dalam situasi itu, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban. Pelaku lain menjalankan peran berbeda dengan mengamati nomor PIN yang korban masukkan pada mesin.
Setelah mendapatkan kartu dan mengetahui PIN, para pelaku segera meninggalkan lokasi. Mereka kemudian menggunakan kartu tersebut untuk mengambil uang korban melalui sejumlah transaksi dan transfer.
Baca Juga:Â Hendak Berangkat Kerja, Pegawai MBG Dibegal di Jembatan Musi 6
Jatanras dan Resmob Memburu Pelaku hingga Cirebon
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Jatanras dan Resmob Polres Subang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari identitas serta keberadaan para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026. Polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Cirebon dan membawa mereka ke Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan.
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa mengatakan penyidik mengamankan tiga orang yang terduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami rangkaian aksi mereka untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Tiga Pelaku Punya Peran Berbeda dalam Aksi
Polisi mengidentifikasi ketiga tersangka dengan inisial AS, NS, dan NN. Ketiganya diketahui berasal dari Lampung. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial R masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Setiap anggota kelompok memiliki tugas masing-masing. Ada yang mengawasi korban, memperhatikan kondisi mesin ATM, bertindak sebagai joki, hingga memasang tusuk gigi untuk membuat kartu tersangkut.
Polisi juga mengamankan tusuk gigi yang mereka gunakan untuk menjalankan modus tersebut. Barang sederhana itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus.
Pelaku Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian secara bersama-sama. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi masih memburu R yang berhasil melarikan diri. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah kelompok tersebut pernah menjalankan modus serupa di lokasi lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi nasabah agar lebih waspada ketika kartu ATM tiba-tiba tersangkut. Nasabah sebaiknya tidak menerima bantuan dari orang asing dan segera menghubungi pihak bank melalui layanan resmi jika menemukan masalah pada mesin ATM.