AK diamankan di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian membawa AK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Razia Dini Hari Berujung Penangkapan
Petugas Polsek Metro Tamansari menggelar razia stasioner sebagai bagian dari kegiatan menjaga keamanan wilayah. Pemeriksaan berlangsung pada dini hari ketika petugas mendapati AK dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan razia juga bertujuan mengantisipasi peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Saat memeriksa AK, petugas menemukan barang yang mereka duga sebagai narkotika jenis sabu.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Polisi Temukan Sabu dan Peralatan Bong
Penggeledahan terhadap AK dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi diduga sabu.
Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,16 gram. Polisi juga menemukan beberapa plastik klip kosong yang diduga bekas pakai. Selain itu, petugas mendapati satu perangkat bong lengkap dengan cangklong.
Baca Juga: Penangkapan Bos KKB di Keerom, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi
AK Mengaku Membeli Sabu Rp100 Ribu
Dalam pemeriksaan awal, AK memberikan keterangan kepada polisi mengenai asal barang yang dia bawa. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan panggilan “BRO”.
Menurut keterangan AK, transaksi berlangsung di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026. Ia menyebut membeli barang tersebut dengan harga Rp100 ribu. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengetahui lebih jauh pihak yang memasok narkotika.
Polisi Masih Kejar Pemasok
Setelah mengamankan AK, polisi melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Petugas masih mencari sosok yang disebut AK dengan panggilan “BRO”.
Pengembangan kasus menjadi langkah berikutnya untuk mengetahui apakah AK mendapatkan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi atau memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika. Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.
Kasus Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Polisi memproses AK berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Metro Tamansari juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui aktivitas terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus penangkapan AK kini masih dalam proses pengembangan. Polisi berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang tersebut di wilayah Jakarta Barat.