Pelarian Salomon Tekege, napi yang kabur dari Lapas Nabire, berakhir setelah lebih dari setahun. Polisi menangkapnya di Kampung Harapan, Papua Tengah.

Tim Khusus Reskrim Umum Polda Papua Tengah menangkap Salomon pada Kamis malam, 17 September 2026. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan dua pemuda lain yang berada di lokasi yang sama.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi terkait sejumlah dugaan tindak pidana di wilayah Nabire. Dari pemeriksaan terhadap tiga pemuda tersebut, polisi kemudian menemukan identitas Salomon yang masuk dalam daftar pencarian orang. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Polisi Temukan Salomon di Kampung Harapan
Plt Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung mengatakan tim melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian, pembegalan, hingga penyalahgunaan ganja.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Kampung Harapan, tepatnya di ujung Lapangan Terbang Lama Nabire. Di lokasi itu, tim mengamankan tiga pemuda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui salah satu pemuda merupakan Salomon Tekege. Polisi mencatat namanya sebagai DPO setelah ia melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nabire pada 2025.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tak Cuma Bersembunyi, Salomon Diduga Terlibat Curanmor
Setelah menangkap Salomon, penyidik tidak hanya fokus pada kasus pelariannya dari lapas. Polisi juga menggali aktivitasnya selama berada di luar lembaga pemasyarakatan.
Menurut keterangan sementara dari penyidik, Salomon mengakui beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan aksi begal. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran atau penjualan ganja.
Henry menyebut petugas menemukan 43 paket ganja saat mengamankan Salomon. Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Papua Tengah.
Baca Juga:Â 2 Pemuda Diduga Begal Ditangkap di Jaktim, Polisi Sita Pisau dan 5 Ponsel
43 Paket Ganja Ikut Diamankan Polisi
Barang bukti ganja sebanyak 43 paket menambah perkara yang kini harus polisi dalami. Penyidik masih memeriksa asal barang tersebut serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya.
Polisi juga belum berhenti pada temuan tersebut. Tim masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan informasi mengenai dugaan pencurian sepeda motor serta aksi begal yang melibatkan Salomon.
Henry menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Nabire untuk memastikan status dan riwayat pelarian Salomon. Koordinasi itu penting untuk melengkapi informasi mengenai kasus yang terjadi sejak ia meninggalkan lapas.
Dua Pemuda Lain Masih Jalani Pemeriksaan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut membawa dua pemuda berinisial BP dan AG. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah mereka memiliki hubungan dengan sejumlah dugaan kejahatan yang sedang penyidik dalami.
Polisi belum menyimpulkan keterlibatan BP dan AG dalam perkara tersebut. Penyidik masih meminta keterangan dari keduanya sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Salomon harus kembali menghadapi proses hukum setelah polisi menemukan dugaan perkara lain selama masa pelariannya. Penyidik akan mengembangkan kasus berdasarkan keterangan, barang bukti, dan hasil pemeriksaan para pihak.
Pelarian Dimulai Sejak Juni 2025
Salomon sebelumnya menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pencurian sepeda motor. Pada Juni 2025, ia melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nabire bersama 18 narapidana lainnya.
Lebih dari satu tahun kemudian, polisi akhirnya menemukan keberadaan Salomon di Kampung Harapan. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri statusnya sebagai buronan.
Kini aparat kembali mengawasi Salomon untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami dugaan curanmor, begal, dan aktivitas terkait ganja yang muncul dalam pemeriksaan awal. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan perkara apa saja yang dapat dilanjutkan sesuai bukti yang ditemukan.