Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kuningan, 17 Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kuningan, 17 Tersangka Diamankan

Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya selama periode September hingga Oktober 2025.

Polisi-Bongkar-Peredaran-Narkoba-di-Kuningan,-17-Tersangka-Diamankan

Operasi ini berhasil menangkap 17 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras bebas terbatas. Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi terbaru mengenai pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kuningan.

Profil Para Tersangka dan Modus Operandi

Dari total 17 tersangka, sebanyak 16 adalah laki-laki dan 1 perempuan. Para pelaku menggunakan dua metode dalam peredaran narkoba, yaitu sistem COD (Cash on Delivery) dan tempel. Menurut AKP Jojo, tersangka perempuan terbukti menyimpan dan memiliki sabu untuk diedarkan di wilayahnya.

“Selama bulan September hingga Oktober, ada 13 perkara dengan 17 tersangka di wilayah hukum Kuningan. Modus operandinya menggunakan sistem COD dan tempel. Untuk tersangka perempuan terbukti menyimpan sabu,” jelas Jojo.

Modus COD dan tempel menjadi populer karena memudahkan pengedar dalam mendistribusikan narkoba tanpa kontak langsung yang lama dengan pembeli, sehingga mengurangi risiko tertangkap. Selain itu, strategi ini membuat jaringan pengedar lebih sulit dilacak pihak kepolisian.

Berbagai Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras. Barang bukti yang diamankan antara lain 31 paket sabu seberat 18,85 gram, paket ganja seberat 31,57 gram, dua paket tembakau sintetis atau gorila seberat 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras bebas terbatas.

Beberapa barang bukti didapatkan dari Jakarta dan dikirim ke Kuningan melalui jalur travel gelap. Modus ini memudahkan pengedar untuk menyalurkan narkoba tanpa kontak langsung yang lama dengan pembeli, sehingga lebih sulit dilacak pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, berinisial A, mengaku memperoleh sabu dari seseorang asal Kampung Ambon, Jakarta, yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Saat ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang, A ditemukan menyimpan enam paket sabu dengan berat kotor 7,16 gram.

Baca Juga: Akhiri Hubungan Gelap, Wanita di Tabanan Ditusuk Selingkuhan Sakit Hati

Faktor Penyebab dan Pencegahan Peredaran Narkoba

Faktor-Penyebab-dan-Pencegahan-Peredaran-Narkoba

Menurut AKP Jojo, banyaknya tersangka yang tertangkap disebabkan pergaulan yang buruk dan dorongan untuk meraih keuntungan finansial. Keinginan cepat kaya membuat sebagian orang terjerumus menjadi pengedar narkoba.

“Kebanyakan penyebabnya dari pergaulan atau tergiur keuntungan yang didapat. Modusnya sama, ekonomi,” ujarnya. Jojo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian. Laporan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penindakan kasus narkoba di wilayah Kuningan.

Untuk mencegah peredaran narkoba, Polres Kuningan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa. Edukasi tentang bahaya narkoba diharapkan bisa memutus rantai peredaran dan meminimalisir generasi muda terjerumus.

Sanksi Hukum Bagi Para Tersangka

Para tersangka kini dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba AKP Jojo menambahkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Semua kasus ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dengan penindakan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap peredaran narkoba, serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Penangkapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Polres Kuningan berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di berbagai kecamatan. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, yang terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika. Para tersangka menggunakan sistem COD dan tempel untuk mempermudah distribusi narkoba di wilayah Kuningan.

Salah satu tersangka, berinisial A, ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Saat digeledah, ditemukan enam paket sabu seberat 7,16 gram. A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang asal Kampung Ambon, Jakarta, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Proses penyidikan terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti tambahan dan melacak jaringan pengedar lain. Kepolisian menekankan bahwa semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman.

Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari kuninganonline.com
  • Gambar Kedua dari detik.com
Home
Telegram
Youtube
Search