polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang remaja saat korban menginap di kos temannya.
Penangkapan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam serangkaian pencurian di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara atau TKP di wilayah Medan dan Deli Serdang.
Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga menjalankan aksinya bersama dua orang lain yang kini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga menemukan kunci berbentuk huruf T yang biasa digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana kronologi pencurian tersebut, siapa saja pelaku yang polisi tangkap, dan bagaimana mereka menjalankan aksinya hingga diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian?
Motor Remaja Hilang Saat Menginap di Kos Teman
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat, 4 September 2026, di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat itu, seorang remaja bernama M Habib, berusia 18 tahun, datang ke kos temannya sekitar pukul 00.30 WIB untuk menginap. Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi K 4648 AIQ di lokasi tersebut sebelum masuk ke dalam kos.
Korban tidak mengunci setang sepeda motornya ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir. Kondisi tersebut diduga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Namun, polisi masih perlu mengungkap secara terperinci bagaimana para pelaku mengambil kendaraan tersebut dan memastikan seluruh rangkaian kejadian melalui keterangan saksi serta bukti yang tersedia.
Kejadian baru diketahui ketika Habib hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya. Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Laporan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan mencari orang-orang yang diduga mencuri kendaraan miliknya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kawasan Sunggal
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, petugas Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyebut kedua pria itu sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota yang diduga telah beraksi di sembilan lokasi.
Polisi mengidentifikasi kedua pria tersebut sebagai Fazar Ilham, berusia 22 tahun, dan Suharif, berusia 43 tahun. Petugas menangkap mereka sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Setelah menangkap keduanya, polisi membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian.
Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri ketika petugas mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menembak bagian kaki keduanya sebagai tindakan tegas dan terukur, menurut penjelasan petugas. Setelah itu, polisi membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melanjutkan proses hukum.
Baca Juga:Â Miris! Ejekan Nama Orang Tua Berujung Pemukulan Pelajar di Grobogan
Sembilan Lokasi Pencurian Terungkap dalam Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor milik Habib. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa mereka diduga menjalankan aksi bersama dua orang lainnya. Para pelaku disebut membagi peran ketika beraksi, sehingga penyidik perlu mendalami keterlibatan setiap orang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Menurut keterangan polisi, dugaan pencurian yang melibatkan kelompok tersebut terjadi di sembilan lokasi di Medan dan Deli Serdang. Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Jalan Gurilla, kawasan Jalan Medan-Binjai di Diski pada awal April 2026, dua kejadian di depan SMK Negeri 1 Kutalimbaru sekitar satu bulan sebelumnya, serta sebuah gereja di Medan Sunggal sekitar lima hari sebelum penangkapan. Polisi masih perlu mencocokkan setiap pengakuan dengan laporan korban dan bukti di lapangan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan kunci berbentuk huruf T yang biasa digunakan untuk membantu pencurian sepeda motor. Petugas mendalami fungsi alat tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan sejumlah kejadian yang sedang mereka selidiki.
Salah Satu Terduga Pelaku Pernah Menjalani Hukuman
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah polisi mengungkap riwayat hukum salah satu terduga pelaku. Menurut Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Suharif pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian pada 2011 dan 2023. Polisi menyebut pria berusia 43 tahun tersebut baru keluar dari penjara pada Juni 2026, beberapa bulan sebelum penangkapan terbarunya.
Riwayat tersebut menjadi salah satu bagian yang polisi dalami dalam proses penyidikan. Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan keterlibatan Suharif dan Fazar dalam setiap perkara yang mereka kaitkan dengan keduanya.
Saat ini, pengungkapan kasus tersebut juga membuka peluang bagi polisi untuk menelusuri pencurian sepeda motor lain yang memiliki pola serupa. Masyarakat yang kehilangan kendaraan di wilayah Medan dan Deli Serdang dapat membantu penyelidikan dengan memberikan informasi atau melaporkan kejadian kepada kepolisian. Langkah tersebut dapat membantu petugas mencocokkan barang bukti, mengidentifikasi kemungkinan korban lain, serta mengungkap apakah kelompok tersebut terlibat dalam perkara tambahan.
Kesimpulan
Polisi menangkap Fazar Ilham dan Suharif atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang remaja di Jalan Gurilla, Medan Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengaitkan keduanya dengan dugaan pencurian di sembilan lokasi di Medan dan Deli Serdang. Petugas juga menyita kunci berbentuk huruf T serta mendalami keterangan mengenai dua orang lain yang diduga ikut terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, termasuk saat menginap di kos atau meninggalkan motor dalam waktu lama. Pemilik kendaraan sebaiknya mengunci setang, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman.