Kasus hilangnya 1.700 ompreng MBG di Tangsel terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka dan menduga seorang satpam SPPG menjadi pengendali aksi pencurian.
Petugas keamanan berinisial TRS bersama dua orang lainnya, DC dan GZ, kini harus menghadapi proses hukum setelah polisi menemukan dugaan kuat keterlibatan mereka dalam kasus pencurian berbagai perlengkapan operasional dapur MBG. Sementara satu orang lain berinisial H masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Info Kriminal Hari Ini akan mengulas kasus mengejutkan terkait hilangnya 1.700 ompreng makanan bergizi gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tangerang Selatan. Polisi mengungkap dugaan keterlibatan seorang satpam yang disebut menjadi pengatur aksi pencurian tersebut hingga menyebabkan sejumlah perlengkapan dapur ikut raib.
Kasus Ribuan Ompreng MBG Hilang Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak terkait membuat laporan kehilangan melalui layanan 110 dan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Juli 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti. Tim penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa aksi pencurian tidak dilakukan secara spontan. TRS yang bertugas sebagai satpam di dapur SPPG diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya aksi tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Satpam SPPG Diduga Jadi Pengatur Aksi Pencurian
Polisi menduga TRS menjadi pihak yang merancang sekaligus mengendalikan pencurian 1.700 ompreng MBG. Posisi TRS sebagai petugas keamanan membuatnya mengetahui kondisi lokasi, termasuk aktivitas dan barang-barang yang tersimpan di dapur SPPG.
Sementara itu, DC dan GZ diduga membantu mengambil barang-barang milik SPPG. Polisi menyebut keduanya juga ikut menikmati hasil penjualan barang curian tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain ribuan baki makanan berbahan stainless, para pelaku juga diduga mengambil sejumlah perlengkapan lain yang menunjang operasional dapur. Polisi mengamankan sebagian barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca Juga:Â Mencekam! 2 Perampok Bersenjata Api Serang Karyawan Minimarket Majalengka, Polisi Kejar Pelaku
Kerugian SPPG Capai Ribuan Barang Operasional
Aksi pencurian tersebut membuat dapur SPPG mengalami kerugian besar. Tidak hanya kehilangan 1.700 ompreng MBG, pihak pengelola juga kehilangan dua kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta beberapa barang inventaris lainnya.
Hilangnya perlengkapan tersebut tentu mengganggu kegiatan dapur yang memiliki tugas menyediakan makanan bergizi gratis. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Empat orang diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam kasus ini. Tiga tersangka sudah diamankan, sedangkan H masih diburu oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan perannya dalam pencurian.
Polisi Temukan Fakta Baru dari Pemeriksaan Satpam
Selain mengungkap dugaan keterlibatan TRS dalam pencurian, polisi juga menemukan fakta lain saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil tes urine menunjukkan TRS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Kapolsek Bambang Askar Sodiq mengatakan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu temuan dalam proses penyidikan. Polisi kemudian menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan temuan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski begitu, polisi tetap fokus pada proses hukum terkait dugaan pencurian barang milik SPPG. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas seluruh rangkaian kejadian.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta dalam kasus hilangnya 1.700 ompreng MBG di Tangsel terungkap secara lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang hilang berkaitan dengan operasional program makanan bergizi gratis. Polisi kini berupaya memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.