Karyawan berinisial MM viral usai mencuri burung Murai Batu senilai Rp25 juta milik bosnya di Denpasar, lalu kabur hingga tertangkap di Probolinggo.
Pelarian MM akhirnya berakhir setelah tim Polresta Denpasar menangkapnya pada Minggu (2/8/2026). Polisi juga menemukan burung Murai Batu yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dan membawa pelaku kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum.
Karyawan Curi Burung Mahal Milik Bos di Denpasar
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial S (46) yang berada di Jalan Gunung Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar. MM yang bekerja sebagai karyawan korban mengetahui kondisi rumah dan aktivitas di sekitar lokasi.
Menurut keterangan polisi, MM memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam kondisi sepi. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, ia masuk ke kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci.
Di dalam kamar tersebut, MM mengambil seekor burung Murai Batu yang berada dalam sangkar. Burung tersebut memiliki nilai sekitar Rp25 juta dan menjadi salah satu barang berharga milik korban.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Saksi Ungkap Gerak-gerik MM Sebelum Burung Hilang
Upaya MM membawa kabur burung tersebut akhirnya diketahui setelah seorang saksi melihat pergerakannya di sekitar rumah korban.
Saksi merasa curiga karena melihat pelaku keluar membawa sesuatu dari area kamar. Ia kemudian memeriksa lokasi tersebut dan menemukan sangkar burung sudah terbuka, sementara Murai Batu milik korban sudah tidak ada.
Saksi lalu memberitahu kejadian tersebut kepada korban. Setelah mengetahui burung kesayangannya hilang, korban langsung melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Â Terbongkar Saat COD! Kurir Narkoba di Aceh Gagal Kabur, Ganja Tersimpan di Semak-Semak
Pelaku Kabur ke Probolinggo Setelah Membawa Burung Curian
Setelah mengambil burung tersebut, MM langsung meninggalkan rumah korban menuju jalan raya. Ia kemudian pergi jauh hingga sampai ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur.
Namun, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk melacak keberadaan pelaku. Tim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan MM di Probolinggo.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan burung Murai Batu sebagai barang bukti.
Polisi Bawa Kembali Pelaku ke Bali
Setelah menangkap MM, polisi membawa pelaku kembali ke Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polresta Denpasar akan mendalami kasus pencurian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi memastikan burung Murai Batu yang hilang dari rumah korban ikut diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, MM harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 477 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kondisi tertentu yang membuat ancaman hukumannya lebih berat. MM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan kerja tidak boleh disalahgunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Kepercayaan antara karyawan dan pemilik usaha menjadi hal penting yang harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.