Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat medsos terkait dugaan penyebaran konten provokasi dan hoaks, dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penanganan terhadap puluhan akun yang dianggap melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Telusuri Puluhan Akun Bermasalah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan operasi penataan hukum sejak Juni hingga Agustus 2026. Dalam proses tersebut, tim menemukan 37 akun media sosial yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten bermasalah.
Dari 28 pegiat medsos yang diperiksa, sebanyak 18 orang mendapatkan pendekatan berupa peringatan dan edukasi preventif. Polisi memilih langkah tersebut agar masyarakat memahami batasan dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
Sementara itu, 10 orang lainnya masuk ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana. Polisi juga meminta pemilik atau pengelola 22 akun untuk memberikan klarifikasi serta melakukan pemulihan terhadap konten yang telah tersebar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Penyidik juga mengamankan sejumlah akun media sosial sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Sebanyak 10 akun kini menjadi bagian dari pemeriksaan guna mengungkap lebih jauh pola penyebaran konten tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP mengenai penyebaran berita bohong, hingga pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:Ā Geger! Polisi Bongkar Sindikat Scam di Sumut, Kerugian Korban Capai Rp 6,7 Miliar
Polisi Ungkap Beragam Modus Penyebaran Konten Provokasi
Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa cara yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten bermuatan provokasi. Salah satunya melalui manipulasi dokumen asli hingga pemalsuan dokumen elektronik.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan pihak ketiga berbayar yang membantu memproduksi konten dengan unsur pidana. Beberapa akun juga diketahui menyebarkan ulang informasi yang belum melalui proses verifikasi.
Menurut polisi, penyebaran informasi tanpa memastikan kebenarannya dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, aparat mengingatkan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati sebelum membagikan sebuah informasi.
30 Konten Diturunkan untuk Cegah Gangguan Keamanan
Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya telah menurunkan 30 konten yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan.
Kombes Iman Imanuddin menyebut pihaknya tetap mengutamakan pendekatan edukasi dan klarifikasi sebelum mengambil tindakan hukum. Polisi hanya melakukan proses pidana apabila menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran.
“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta.
Kondisi Jakarta Tetap Aman dan Aktivitas Warga Berjalan Normal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih berjalan kondusif.
Menurutnya, aktivitas warga tetap berlangsung seperti biasa. Kegiatan pendidikan, peribadatan, pusat perbelanjaan, hingga layanan transportasi umum tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan berarti.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.