Cuma Gara-Gara Sewa Rp600 Ribu, 8 Pria Sekap Handi hingga Tewas di Sumedang

Cuma Gara-Gara Sewa Rp600 Ribu, 8 Pria Sekap Handi hingga Tewas di Sumedang

Kasus penyekapan dan penganiayaan Handi (40) di Sumedang bermula dari uang sewa mobil Rp600 ribu hingga berujung kekerasan yang merenggut nyawanya.

Cuma Gara-Gara Sewa Rp600 Ribu, 8 Pria Sekap Handi hingga Tewas di Sumedang

Polisi kini menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Sumedang. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Masalah Sewa Mobil Rp600 Ribu Jadi Awal Persoalan

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Handi menyewa mobil rental pada Selasa, 4 Agustus 2026. Korban menyewa kendaraan melalui tersangka DS.

Hingga Kamis, 6 Agustus, Handi belum membayar uang sewa. Polisi menyebut nilai sewa tersebut sekitar Rp600 ribu. Selain persoalan pembayaran, para pelaku juga mengaku korban menghilangkan STNK kendaraan yang disewanya.

DS kemudian menagih uang sewa kepada Handi. Karena korban belum mampu membayar, DS membawa Handi ke rumah RN yang merupakan pemilik rental mobil di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Handi Mulai Disekap dan Mengalami Penganiayaan

Sesampainya di rumah RN, persoalan tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Polisi menemukan adanya dugaan penganiayaan berulang terhadap korban selama berada di lokasi tersebut.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, DAF membawa Handi ke kos milik DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi itu, DAF memukul wajah korban sebanyak satu kali.

Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan kemudian dilakukan oleh tersangka lainnya. Handi mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari tamparan dan pukulan hingga tendangan. Polisi juga menyebut korban mengalami tindakan penyundutan rokok pada bagian dahi.

Baca Juga: Saepul Dijerat Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mutilasi Depok, Ini Faktanya

Penganiayaan Berlanjut di Sekretariat Organisasi

Perlakuan terhadap Handi tidak berhenti di kos tersebut. Para tersangka kemudian membawa korban menuju sebuah sekretariat organisasi kemasyarakatan di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi. Polisi menyebut AS mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali kawat serta tali karet berwarna putih. Setelah mengikat Handi, para tersangka meninggalkannya di garasi belakang sekretariat dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Kondisi Handi semakin lemah. Warga kemudian menemukan korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui layanan darurat 110.

Polisi Bergerak Setelah Mendapat Laporan Warga

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan delapan orang yang kini menjadi tersangka.

Polisi menghadirkan seluruh tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Mereka terlihat tertunduk ketika aparat memaparkan perkembangan perkara tersebut di hadapan awak media.

Handi Meninggal Dunia Setelah Ditemukan Warga

Warga sempat menemukan Handi dalam kondisi lemas. Petugas kemudian membawa korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, kondisi Handi terus memburuk. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pagi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kini memproses perkara tersebut terhadap delapan tersangka. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan uang sewa yang nilainya sekitar Rp600 ribu justru berkembang menjadi penyekapan dan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut.

Home
Telegram
Tiktok
Instagram