Kasus mutilasi di Cipayung, Depok memasuki babak baru setelah polisi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan pria berinisial K (51) di rumah kontrakan.
Penyidik menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Polisi juga mengungkap dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan sepeda motor Honda PCX milik korban. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Saepul Terancam Hukuman Mati
Tim khusus Polda Metro Jaya menyampaikan sangkaan terhadap Saepul pada Minggu (9/8/2026). Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan penyidik menerapkan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” kata Breggy.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat. Saepul dapat menghadapi pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup apabila pengadilan nantinya menyatakan dirinya bersalah.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan unsur pidana yang menjerat tersangka. Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti lain terkait pembunuhan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Motor Honda PCX Jadi Awal Munculnya Niat Jahat
Polisi menemukan dugaan motif perampasan dalam kasus ini. Saepul disebut mulai mengincar korban setelah melihat foto K yang tengah berpose menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
Menurut Breggy, Saepul sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dari komunikasi tersebut, tersangka kemudian melihat foto korban bersama motor yang menarik perhatiannya.
“Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ujar Breggy.
Polisi menduga kebutuhan ekonomi membuat Saepul memilih jalan kriminal untuk mendapatkan kendaraan tersebut. Ia kemudian mulai memikirkan cara agar dapat menguasai motor milik korban.
Baca Juga: Tak Berkutik! Begal Sadis yang Bacok Warga di Lampung Akhirnya Diciduk Polisi
Saepul Sempat Cerita Ingin Membunuh
Rencana tersebut bahkan sempat Saepul sampaikan kepada seorang temannya. Polisi kini menjadikan teman tersebut sebagai saksi mahkota dalam proses penyidikan.
Pada 23 Juli 2026, Saepul menghubungi temannya dan menyampaikan keinginan untuk mendapatkan sepeda motor. Ketika temannya bertanya bagaimana cara mengambil kendaraan tersebut, Saepul menjawab dengan pernyataan yang mengejutkan.
“Nggak tahu, mungkin membunuh orang,” ujar Saepul dalam percakapan tersebut, berdasarkan keterangan polisi.
Ucapan itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk melihat rangkaian niat tersangka sebelum kejadian. Polisi juga terus mencocokkan keterangan saksi dengan bukti lain yang mereka temukan.
Korban Diajak Bertemu di Kontrakan
Setelah itu, Saepul mengajak K bertemu di rumah kontrakan yang berada di kawasan Cipayung, Depok. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Polisi menjelaskan bahwa Saepul sempat terlibat cekcok dengan K. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau dan menyerang korban.
“Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban,” ungkap Breggy.
Setelah korban meninggal, Saepul membawa sepeda motor Honda PCX milik K. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut hingga menemukan informasi bahwa motor itu telah dijual.
Motor Korban Dibawa ke Pandeglang
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Saepul membawa kabur motor tersebut ke Pandeglang, Banten. Kendaraan itu kemudian ia jual setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sepeda motor menjadi salah satu tujuan utama dalam aksi yang dilakukan Saepul. Namun, penyidik masih mendalami seluruh detail perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan sesudah pembunuhan.
Kasus ini kini terus bergulir melalui proses hukum. Polisi akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan jeratan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, Saepul menghadapi ancaman hukuman sangat berat. Pengadilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.