Aksi begal sadis di Lampung Tengah berakhir setelah polisi menangkap M (30) yang diduga membacok warga saat merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Jalan Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Korban Awalnya Diminta Mengantar Pelaku
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial FH (26), warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, saat itu menerima permintaan pelaku untuk mengantarkannya melihat sepeda motor yang disebut hendak dijual.
FH kemudian mengendarai sepeda motornya bersama pelaku. Keduanya melintas menuju kawasan jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu dan Kampung Banjar Rejo. Korban sama sekali tidak menyangka perjalanan tersebut justru berubah menjadi aksi perampasan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Mendadak Dibegal, Korban Jadi Sasaran Bacokan
Sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku kemudian meminta FH menyerahkan sepeda motor dan handphone miliknya.
Korban berusaha mempertahankan barang berharganya. Perlawanan tersebut membuat pelaku bertindak semakin brutal dengan mengayunkan senjata tajam.
Pelaku membacok tangan kiri dan bagian pinggang kiri korban. Setelah melukai FH, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih serta handphone Oppo A16 milik korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, korban mengalami luka setelah mencoba mempertahankan barang miliknya dari pelaku.
Baca Juga:Â Geger! Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Pelaku Berhasil Diciduk
Polisi Bergerak Setelah Korban Membuat Laporan
Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka bacokan yang dideritanya. FH kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Way Pengubuan.
Laporan itu langsung menjadi dasar bagi Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan untuk melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya mengarah kepada M.
Polisi kemudian menangkap M, warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Penangkapan tersebut menjadi langkah penting untuk membongkar alur barang hasil kejahatan.
Pengembangan Kasus Ungkap Sosok Penadah
Petugas tidak berhenti setelah menangkap pelaku utama. Polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui ke mana barang milik korban dibawa.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan terhadap M, polisi mendapat petunjuk mengenai seorang pria yang diduga menerima barang hasil kejahatan. Petugas kemudian memburu R (29), warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
R akhirnya ditangkap pada Selasa, 4 Agustus 2026. Polisi juga menemukan satu unit handphone Oppo A16 milik korban dari tangan pria tersebut.
Pelaku dan Penadah Kini Mendekam di Polsek
Saat ini, M dan R bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi begal maupun penjualan barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku utama M dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara R yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati ketika menerima ajakan dari orang yang belum dikenal. Modus sederhana seperti meminta diantar ke suatu lokasi dapat berubah menjadi tindak kejahatan ketika pelaku sudah menemukan kesempatan.