Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali bergulir di PN Cikarang. Korban Fendy tegas menolak restorative justice.
Fendy menyampaikan sikap tersebut saat sidang lanjutan pada Rabu (12/8). Ia ingin perkara yang menimpanya tetap berjalan melalui jalur hukum. Bagi Fendy, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah lewat. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Fendy Tegas Menolak Upaya Damai
Fendy mengatakan dirinya sejak awal sebenarnya berharap pihak yang diduga terlibat datang secara langsung untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak terjadi seperti yang ia harapkan.
Menurut Fendy, waktu sudah berjalan cukup lama sejak kejadian. Karena itu, ia menilai upaya menyelesaikan perkara melalui RJ saat ini sudah terlambat.
“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).
Ia juga menegaskan keputusannya bukan tanpa alasan. Fendy mengaku masih mengingat kejadian yang membuat dirinya mengalami trauma.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Didatangi Orang Tak Dikenal hingga Merasa Takut
Fendy turut membantah adanya pendekatan langsung dari pihak yang diduga terlibat sejak awal kasus. Ia justru mengaku beberapa orang yang tidak dikenalnya datang kepadanya.
Kondisi tersebut membuat Fendy merasa tidak nyaman dan takut. Menurutnya, jika memang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak yang bersangkutan seharusnya datang sendiri dan berbicara secara langsung.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” ujarnya.
Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan Fendy untuk membawa perkara ini terus ke proses hukum.
Baca Juga: Kasus Maut di Kontrakan Tangerang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap
Kuasa Hukum Sebut Fendy Masih Trauma
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menyatakan pihaknya ingin proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menilai keputusan korban menolak RJ berkaitan erat dengan kondisi psikologis Fendy setelah kejadian.
Dani mengatakan Fendy masih mengalami trauma akibat dugaan pengeroyokan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dimiliki tim kuasa hukum, korban menghadapi lebih dari delapan orang dalam peristiwa itu.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma,” tutur Dani.
Ia juga meminta publik tidak melihat perkara tersebut hanya sebagai kasus pemukulan biasa. Menurut Dani, proses persidangan harus mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Pengacara Minta Kasus Tak Dipandang Sebelah Mata
Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut mendapat framing yang terlalu sederhana. Ia menyebut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan harus menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” kata Dani.
Pihak Fendy kini menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan. Mereka berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat terungkap secara terang.
Kasus Bermula dari Kejadian di Cikarang Selatan
Kasus ini bermula ketika Fendy, 41 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan Fendy mengalami luka.
“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban,” kata jaksa.
Penolakan RJ dari pihak Fendy membuat proses perkara ini terus berlanjut di meja hijau. Kini, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.