Kasus penganiayaan caddy golf di Tangerang yang viral terungkap. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku usai CCTV beredar luas di media sosial.
Isu yang beredar di media sosial sempat menyebut pelaku merupakan seorang pejabat. Namun, polisi langsung meluruskan informasi itu agar tidak berkembang liar di ruang publik. Simak ulasan lengkpanya dari Info Kriminal Hari Ini.
Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Pejabat
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pelaku berinisial FP (38) bukan pejabat seperti yang ramai dibicarakan warganet. Ia menyebut FP sebagai warga biasa yang bekerja sebagai wiraswasta.
Jauhari menjelaskan bahwa FP menjalankan usaha jual beli mobil bekas. Ia mencari kendaraan di berbagai daerah untuk kemudian dijual kembali di luar Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang sempat berkembang di media sosial dan membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penangkapan Pelaku Berlangsung di Lampung
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap FP di kediamannya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim AKBP Parikhesit memimpin langsung proses penangkapan tersebut bersama timnya. Polisi bergerak setelah mengantongi identitas lengkap pelaku dari hasil penyelidikan awal.
Setelah diamankan, FP langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi di area golf tersebut.
Baca Juga: Geger! Buron Most Wanted China Ditangkap di Indonesia, Jejak Sindikat Scam Terkuak
Kronologi Cekcok di Area Golf
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam di area Modern Golf Kota Tangerang. Saat itu, FP bersama korban sedang berada di dalam satu golf car sebelum akhirnya terjadi adu mulut.
Pemicu kejadian bermula ketika FP mengucapkan kalimat “terima kasih adikku sayang” kepada seorang marshal. Ucapan tersebut didengar oleh korban yang merasa tersinggung dan diduga dipicu rasa cemburu.
Situasi pun memanas hingga keduanya terlibat cekcok di dalam kendaraan golf tersebut. Ketegangan itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan yang tidak bisa dihindari.
Aksi Kekerasan Terekam CCTV
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik kejadian secara jelas. Awalnya korban dan pelaku terlihat duduk bersama di golf car sebelum suasana berubah tegang.
Dalam video tersebut, FP terlihat menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari kendaraan. Setelah itu, aksi penganiayaan berlanjut di area sekitar lokasi kejadian.
Korban mengalami luka akibat kejadian tersebut dan langsung mendapatkan penanganan. Rekaman ini menjadi bukti utama yang membuat kasus tersebut cepat menyebar dan menarik perhatian publik.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan.
Jika terbukti bersalah, FP dapat menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami motif lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain dalam insiden tersebut.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Polisi Imbau Publik Tidak Terpengaruh Isu Liar
Polisi meminta masyarakat tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Isu yang menyebut pelaku sebagai pejabat terbukti tidak benar setelah dilakukan pemeriksaan awal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat memperkeruh situasi. Polisi mengimbau publik untuk menunggu keterangan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara jelas dan transparan. Untuk informasi terupdate ikutin terus Info Kriminal Hari Ini.